Rabu, 02 Juli 2014

surat Keputusan Presiden no 14 th 2014

download[4]

Tanggal 09 Juli saat Pilpres ditetapkan Hari Libur Nasional

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional.

Dilansir setkab.go.id, ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani SBY, dan sesuai dengan UU Nomor 42 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.

PKPU Nomor 4 Tahun 2014 sebelumnya menetapkan Rabu, 9 Juli, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani 30 Juni kemarin dinyatakan Rabu tanggal 9 Juli menjadi hari libur nasional untuk kepentingan pemungutan suara Pilpres.

Presiden juga memutuskan, hari dan tanggal lain yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan –jika ada– sebagai hari libur nasional.

© VIVA.co.id