Upacara dimulai dengan Parade Drum Band dari beberapa Sekolah ,dilanjutkan Upacara Bendera Sebagai pembina Upacara Camat Wangon Sujarwoto,SH.MH
Wong Ndesa yang biasa-biasa saja , semoga bermanfaat bagi banyak orang .
Minggu, 17 Agustus 2014
Seputar upacara bendera 17-an Tingkat Kecamatan Wangon
Galeri foto seputar upacara bendera tingkat Kecamatan Wangon, tidak
kecuali Puskesmas 1 Wangon ikut berpatisipasi dalam Kegiatan tahunan
ini, mulai dari tahapan persiapan upacara sampai pelaksanaan Upacara
Bendera . Upacara bendera dilaksanakan di Lapangan Desa Wangon (
Lapangan Kridho Widodo ) yang melibatkan Dinas Instansi , Anak Sekolah
SLTP dan SLTA maupun Pramuka , Linmas , KORPI sekecamatan Wangon.
Upacara dimulai dengan Parade Drum Band dari beberapa Sekolah ,dilanjutkan Upacara Bendera Sebagai pembina Upacara Camat Wangon Sujarwoto,SH.MH
Upacara dimulai dengan Parade Drum Band dari beberapa Sekolah ,dilanjutkan Upacara Bendera Sebagai pembina Upacara Camat Wangon Sujarwoto,SH.MH
Jumat, 08 Agustus 2014
Presensi Face Print , menuju peningkatan Ketentuan Jam Kerja PNS
Disiplin PNS terutama dalam peningkatan disiplin pemenuhan Jam kerja diperlukan adanya instrumen untuk mendorong tingkat kehadiran dan pemenuhan jam kerja PNS dengan memperbaiki sistem manajemen presensi yang user friendly (mudah) dan objektif. Dalam rangka pelaksanaan tersebut Puskesmas 1 Wangon memberlakukan absensi dengan menggunakan presensi elektronik (Face print) yang telah efektif diterapkan di Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tahun 2014. Penggunaan presensi secara manual yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang objektif sehingga pada tahun 2014 akan segera diganti dengan presensi elektronik secara on line dan terpusat.
Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yaitu pada pasal 3 (11) yang berbunyi “Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati Ketentuan jam kerja”. Yang dimaksud dengan Kewajiban untuk “masuk kerja dan mentaati Ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pada hari Senin 04 Agustus 2014 telah dilakukan pemasangan alat Presensi Elektronik di Puskesmas 1 Wangon
Senin, 04 Agustus 2014
Presiden SBY Teken PP Desa, Kepala Desa Kini Punya Penghasilan Tetap
JAKARTA, KOMPAS.com —
Dengan pertimbangan melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan pemerintahan desa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen; b. ADD Rp 500 juta–Rp 700 juta digunakan maksimal 50 persen; c. ADD Rp 700 juta–Rp 900 juta digunakan maksimal 40 persen; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30 persen.
"Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap a. kepala desa; b. sekretaris desa paling sedikit 70 persen dari penghasilan kepala desa setiap bulan; c. perangkat desa paling sedikit 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulan," bunyi Pasal 81 ayat (4a,b,c) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.
Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).
Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.
Sementara itu, penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh APBD.
"Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa," bunyi Pasal 91 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
PP ini juga menegaskan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen; b. ADD Rp 500 juta–Rp 700 juta digunakan maksimal 50 persen; c. ADD Rp 700 juta–Rp 900 juta digunakan maksimal 40 persen; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30 persen.
"Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap a. kepala desa; b. sekretaris desa paling sedikit 70 persen dari penghasilan kepala desa setiap bulan; c. perangkat desa paling sedikit 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulan," bunyi Pasal 81 ayat (4a,b,c) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.
Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).
Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.
Sementara itu, penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh APBD.
"Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa," bunyi Pasal 91 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
PP ini juga menegaskan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Editor | : Fidel Ali Permana |
Sumber | : setkab.go.id |
Sabtu, 02 Agustus 2014
Jumat, 01 Agustus 2014
Langganan:
Postingan (Atom)