Minggu, 08 Juni 2014

60.000 Lowongan PNS 2014

Pemerintah membuka 100.000 lowongan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan ini. Namun, tidak semua lowongan akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan, ada juga lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengutip aturan yang tertera dalam kitab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada sejumlah perbedaan hak antara PNS dengan PPPK. PNS memiliki hak-hak meliputi gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK hanya memiliki hak-hak meliputi gaji dan Tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. detikFinance, Jumat (6/6/2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar