Jumat, 08 Agustus 2014

Presensi Face Print , menuju peningkatan Ketentuan Jam Kerja PNS




Disiplin PNS terutama dalam peningkatan disiplin pemenuhan Jam kerja diperlukan adanya instrumen untuk mendorong tingkat kehadiran dan pemenuhan jam kerja PNS dengan memperbaiki sistem manajemen presensi yang user friendly (mudah) dan objektif. Dalam rangka pelaksanaan tersebut Puskesmas 1 Wangon memberlakukan absensi dengan menggunakan presensi elektronik (Face print) yang telah efektif diterapkan di Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada tahun 2014. Penggunaan presensi secara manual yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang objektif sehingga pada tahun 2014 akan segera diganti dengan presensi elektronik secara on line dan terpusat.





Hal tersebut sejalan dengan  diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yaitu pada pasal 3 (11) yang berbunyi “Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati Ketentuan jam kerja”. Yang dimaksud dengan Kewajiban untuk “masuk kerja dan mentaati Ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Pada hari Senin 04 Agustus 2014 telah dilakukan pemasangan alat Presensi Elektronik di Puskesmas 1 Wangon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar