Senin, 12 Mei 2014

Teknologi Informasi Komputer



Wangon (13/05) Banyak tuntutan masyarakat pada keterbukaan informasi semakin tinggi , pemerintahan Desa Jarang memiliki DATA yang akurat dan terbaharui dengan secara cepat , terlebih banyak desa KEtinggalan TEKnologi ( KETEK ) dan memang sudah seharusnya dan selayaknya mau belajar dan mencari tahu semoga bisa menjadi DEsa yang Melek Teknologi Informasi alias DEMIT….Desa Melek IT
Terbatasnya Perangkat Desa yang Mahir menggunakan Komputer , Internet dan beragam Aplikasi TIK . Internet masih dianggap barang mahal, karena keterjangkauan akses  internet yang belum merata. Dan belum adanya kerjasama antar Desa ( masih rendah ) terlebih masyarakat lebih tertarik Pemberitaan lewat media lain : TV , Koran , Radio dll yang sesungguhnya pemberitaan atas Desa Sangatlah MINIM.
Sistim Informasi
Informasi sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan,Dengan Informasi Managemen keputusan akan Efisiensi dari aspek waktu karena dapat diakses secara Instan. Keakurasian Data lebih terjamin sehingga keputusan yang dirumuskan lebih tepat dan singkat. Sistim Informasi demikian dapat dibuat dengan sistim komputerisasi.
Sesungguhnya Desa BISA :
1.Meningkatkan kapastas SDM
2.Memiki Akses Internet yang terjangkau
3.Mempengaruhi kebijakan Pemerintah dengan mengungkapkan kondisi dan kebutuhanya
4.kerjasama dan berjejaring antar Desa
5.Menyusun Aplikasi dan sistim sendiri
6.Memiliki Media sendiri
7.Berinisiatif memulai tanpa menunggu instruksi atau program Pemerintah
Dan banyak manfaat lain :
1.Membantu merumuskan masalah yang terjadi di Desa
2.Membantu menyusun Rencana Kerja
3.Keterbukaan dan akuntabilitas Pemdes
4.Data yang Akurat dan terbaharui ( update ) dan membantu dalam penyusunan RPJMDes
5.Koneksi Internet Antar Komputer dan antar Desa
6.Adanya Website Desa maka Potensi , kegiatan , peraturan ,sejarah Desa ,Kekayaan Desa ,menjadi Pengetahuan Kolektif milik Desa , pemerintah bahkan Dunia.
Murah meriah siapapun Bisa
Dengan Website Desa Sendiri waega bisa menulis reportase sendiri , opini , promosi , dengan cara yang elegan . Jika selama ini orang Ndeso hanya menjadi Obyek berita yang ditulis media , kini dapat menjadi Subyek / Pelaku sebagai PEWARTA.
Website Desa dapat dibaca siapa saja dan dimana saja di seluruh dunia tanpa dibatasi durasi tayang atau ukuran Kertas.…Website Desa dapat dilihat bahkan beberapa tahun kemudian oleh Generasi Anak Cucu PENULISNYA.
Peran Kades dan BPD
Seiring dan bermitra untuk memahami dan berkomitmen untuk memanfaatkan TIK dan Keterbukaan Informasi Publik dalam mengelola data di Desa
Bekerjasama dan mendorong seluruh Staf Desa / Perangkat Desa agar Aktif Dan Kontinyu Mengelola Website Desa termasuk memberikan dukungan fasilitas yang diperlukan.
Mengimplementasikan Sistim Informasi Desa untuk Pelayanan Publik dalam Pemerintahan Desa
Menyusun RPJMDes berbasis Data Akurat bukan berdasar Asumsi dan Subyektifitas perseorangan,berdasar musyawarah Desa dan data dari KPMD. dan mengimplementasikan Sistim Informasi Desa untuk Pelayanan Publik dalam pemerintahan Desa , Menyusun RPJMDes berbasis Data Akurat bukan berdasar Asumsi dan Subyektifitas perseorangan,berdasar musyawarah Desa dan data dari KPMD.
ASPEK YURIDIS
UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP
KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) dimana Masyarakat berhak mendapatkan Informasi dari lembaga-lembaga publik terkait dengan berbagai program dan kegiatan yang dilakukan.
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Informasi dan Transaksi Elektrononik ( ITE ) yang mengatur penggunaan semua perangkat dan Aplikasi TIK .
UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS
Mengatur cara kerja dan bisnis pers termasuk ketentuan terkait para wartawan / jurnalis profesional
Smoga media ini bermanfaaf untuk kita semua Amiiiin.(rmbj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar