Wangon (13/05) Banyak tuntutan masyarakat pada
keterbukaan informasi semakin tinggi , pemerintahan Desa Jarang memiliki DATA
yang akurat dan terbaharui dengan secara cepat , terlebih banyak desa
KEtinggalan TEKnologi ( KETEK ) dan memang sudah seharusnya dan
selayaknya mau belajar dan mencari tahu semoga bisa menjadi DEsa yang Melek
Teknologi Informasi alias DEMIT….Desa Melek IT
Terbatasnya Perangkat Desa yang Mahir
menggunakan Komputer , Internet dan beragam Aplikasi TIK . Internet masih
dianggap barang mahal, karena keterjangkauan akses internet yang belum
merata. Dan belum adanya kerjasama antar Desa ( masih rendah ) terlebih
masyarakat lebih tertarik Pemberitaan lewat media lain : TV , Koran , Radio dll
yang sesungguhnya pemberitaan atas Desa Sangatlah MINIM.
Sistim Informasi
Informasi sangat dibutuhkan dalam proses
pengambilan keputusan,Dengan Informasi Managemen keputusan akan Efisiensi dari
aspek waktu karena dapat diakses secara Instan. Keakurasian Data lebih terjamin
sehingga keputusan yang dirumuskan lebih tepat dan singkat. Sistim Informasi
demikian dapat dibuat dengan sistim komputerisasi.
Sesungguhnya Desa BISA :
1.Meningkatkan kapastas SDM
2.Memiki Akses Internet yang terjangkau
3.Mempengaruhi kebijakan Pemerintah
dengan mengungkapkan kondisi dan kebutuhanya
4.kerjasama dan berjejaring antar Desa
5.Menyusun Aplikasi dan sistim sendiri
6.Memiliki Media sendiri
7.Berinisiatif memulai tanpa menunggu
instruksi atau program Pemerintah
Dan banyak manfaat lain :
1.Membantu merumuskan masalah yang
terjadi di Desa
2.Membantu menyusun Rencana Kerja
3.Keterbukaan dan akuntabilitas Pemdes
4.Data yang Akurat dan terbaharui (
update ) dan membantu dalam penyusunan RPJMDes
5.Koneksi Internet Antar Komputer dan
antar Desa
6.Adanya Website Desa maka Potensi ,
kegiatan , peraturan ,sejarah Desa ,Kekayaan Desa ,menjadi Pengetahuan Kolektif
milik Desa , pemerintah bahkan Dunia.
Murah meriah siapapun Bisa
Dengan Website Desa Sendiri waega bisa
menulis reportase sendiri , opini , promosi , dengan cara yang elegan . Jika
selama ini orang Ndeso hanya menjadi Obyek berita yang ditulis
media , kini dapat menjadi Subyek / Pelaku sebagai PEWARTA.
Website Desa dapat dibaca siapa saja dan
dimana saja di seluruh dunia tanpa dibatasi durasi tayang atau ukuran
Kertas.…Website Desa dapat dilihat bahkan beberapa tahun kemudian oleh Generasi
Anak Cucu PENULISNYA.
Peran Kades dan BPD
Seiring dan bermitra untuk memahami dan
berkomitmen untuk memanfaatkan TIK dan Keterbukaan Informasi Publik dalam
mengelola data di Desa
Bekerjasama dan mendorong seluruh Staf
Desa / Perangkat Desa agar Aktif Dan Kontinyu Mengelola Website Desa termasuk
memberikan dukungan fasilitas yang diperlukan.
Mengimplementasikan Sistim Informasi Desa
untuk Pelayanan Publik dalam Pemerintahan Desa
Menyusun RPJMDes berbasis Data Akurat
bukan berdasar Asumsi dan Subyektifitas perseorangan,berdasar musyawarah Desa
dan data dari KPMD. dan mengimplementasikan Sistim Informasi Desa untuk
Pelayanan Publik dalam pemerintahan Desa , Menyusun RPJMDes berbasis Data
Akurat bukan berdasar Asumsi dan Subyektifitas perseorangan,berdasar musyawarah
Desa dan data dari KPMD.
ASPEK YURIDIS
UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP
KIP ( Keterbukaan Informasi Publik )
dimana Masyarakat berhak mendapatkan Informasi dari lembaga-lembaga publik
terkait dengan berbagai program dan kegiatan yang dilakukan.
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Informasi dan Transaksi Elektrononik (
ITE ) yang mengatur penggunaan semua perangkat dan Aplikasi TIK .
UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS
Mengatur cara kerja dan bisnis pers
termasuk ketentuan terkait para wartawan / jurnalis profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar